Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP) adalah dokumen penting dalam administrasi perpajakan bumi dan bangunan di Indonesia. SPOP digunakan untuk melaporkan data objek pajak, sedangkan LSPOP merupakan lampiran yang merinci data bangunan dan fasilitas yang ada pada objek pajak tersebut. Pengisian kedua formulir ini harus dilakukan dengan benar dan lengkap untuk memastikan data perpajakan yang akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Artikel ini akan memandu Anda melalui tata cara pengisian SPOP dan LSPOP berdasarkan format formulir yang umum digunakan di Indonesia, khususnya mengacu pada berkas LSPOPFIX.pdf dan SPOPFIX.pdf yang telah disediakan.
Memahami SPOP dan LSPOP
Sebelum masuk ke detail pengisian, penting untuk memahami fungsi dan hubungan antara SPOP dan LSPOP. SPOP adalah formulir utama yang berisi informasi umum mengenai subjek pajak dan objek pajak (tanah dan bangunan). LSPOP, di sisi lain, adalah formulir tambahan yang memberikan rincian lebih lanjut mengenai karakteristik bangunan dan fasilitas yang ada di atas tanah tersebut. LSPOP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SPOP, artinya keduanya harus diisi dan disampaikan secara bersamaan.
Tata Cara Pengisian SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak)
SPOP adalah formulir yang digunakan untuk melaporkan data objek pajak secara garis besar. Berikut adalah panduan pengisian setiap bagian:
Bagian A: Jenis Transaksi
Pada bagian ini, Anda harus memilih jenis transaksi yang sesuai dengan tujuan pelaporan Anda. Pilihan yang tersedia biasanya meliputi:
β’
Pendaftaran Data: Digunakan untuk objek pajak baru yang belum terdaftar.
β’
Pemutakhiran Data: Digunakan untuk memperbarui data objek pajak yang sudah ada, misalnya karena perubahan luas tanah, perubahan kepemilikan, atau perubahan penggunaan.
β’
Penghapusan Data: Digunakan untuk melaporkan penghapusan objek pajak dari daftar, misalnya karena objek pajak sudah tidak ada atau tidak memenuhi kriteria sebagai objek pajak.
Pastikan Anda mencentang salah satu kotak yang paling sesuai dengan kondisi Anda.
Bagian B: Data Letak Objek Pajak
Bagian ini meminta informasi detail mengenai lokasi fisik objek pajak. Isilah kolom-kolom berikut dengan informasi yang akurat:
β’
Nama Jalan: Tuliskan nama jalan tempat objek pajak berada.
β’
Blok/No: Jika ada, isi dengan nomor blok atau nomor bangunan.
β’
Kecamatan: Tuliskan nama kecamatan lokasi objek pajak.
β’
RW: Isi dengan nomor Rukun Warga (RW).
β’
Kelurahan: Tuliskan nama kelurahan lokasi objek pajak.
β’
RT: Isi dengan nomor Rukun Tetangga (RT).
Bagian C: Data Subjek Pajak
Bagian ini berfokus pada informasi mengenai wajib pajak atau subjek pajak. Lengkapi data berikut:
- Status: Pilih status Anda sebagai subjek pajak. Pilihan umumnya adalah:
- Pemilik: Jika Anda adalah pemilik sah objek pajak.
- Penyewa: Jika Anda menyewa objek pajak.
- Pengelola: Jika Anda mengelola objek pajak.
- Pemakai: Jika Anda menggunakan objek pajak.
- Sengketa: Jika objek pajak sedang dalam sengketa kepemilikan.
- Pekerjaan: Pilih jenis pekerjaan Anda. Contoh: PNS, TNI, Pensiunan, Badan, atau Lainnya.
- Nama Subjek Pajak: Tuliskan nama lengkap Anda atau badan hukum.
- NPWP: Nomor Pokok Wajib Pajak Anda.
- Alamat Subjek Pajak: Lengkapi alamat Anda: Jalan, Blok/No, Kelurahan, Kota/Kabupaten, dan Kode Pos.
- Nomor KTP: Nomor Kartu Tanda Penduduk Anda.
Bagian D: Data Tanah
Bagian ini memerlukan rincian mengenai tanah objek pajak:
- Luas Tanah (MΒ²): Isi luas tanah sesuai sertifikat atau dokumen lainnya.
- Zona Nilai Tanah: Jika diketahui, masukkan informasi ini dari instansi terkait.
- Jenis Tanah: Pilih salah satu:
- Tanah + Bangunan
- Kavling Siap Bangun
- Tanah Kosong
- Fasum
- Sawah
Bagian E: Data Bangunan
Jumlah Bangunan: Isi jumlah total bangunan. Detail tiap bangunan akan dijelaskan di LSPOP.
Bagian F: Pernyataan Subjek Pajak
Bagian terakhir ini adalah pernyataan bahwa data yang Anda berikan benar dan lengkap. Lengkapi:
- Nama Subjek Pajak/KuasaNya
- Tanggal Pengisian
- Tanda Tangan
Catatan Penting untuk SPOP:
- Formulir SPOP biasanya diisi rangkap 2, untuk subjek pajak dan kantor pajak daerah.
- Sertakan dokumen pendukung sesuai ketentuan.
- Lampirkan Surat Subjek Pajak sesuai Perda (contoh: Perda No. 9 Tahun 2023).
Tata Cara Pengisian LSPOP (Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak)
LSPOP merinci data bangunan dan fasilitas pada objek pajak. Setiap bangunan di SPOP harus punya LSPOP tersendiri.
Bagian A: Rincian Data Bangunan
Isi detail lengkap setiap bangunan:
- Jenis Transaksi
- NOP (sama dengan SPOP)
- Jumlah Bangunan
- Bangunan Ke-
- Jenis Penggunaan Bangunan
- Luas Bangunan (MΒ²)
- Jumlah Lantai
- Tahun Selesai Bangun
- Tahun Renovasi (jika ada)
- Daya Listrik Terpasang (Watt)
- Kondisi Umum Bangunan
- Konstruksi (Baja, Beton, dll.)
- Atap
- Dinding
- Lantai
- Langit-langit
Bagian B: Fasilitas
Isi data fasilitas:
- Jumlah AC
- AC Sentral
- Luas Kolam Renang
- Luas Perkerasan Halaman
- Lapangan Tenis
- Lift
- Tangga Berjalan
- Panjang Pagar
- Fasilitas Pemadam Kebakaran
- Saluran PABX
- Kedalaman Sumur Artesis
Bagian C dan D: Tambahan Khusus
Hanya isi jika berlaku sesuai jenis bangunan (JPB). Misalnya:
- JPB 3/8: Pabrik, Gudang β isi tinggi kolom, luas mezzanine, dll.
- JPB 5: RS/Klinik β isi luas kamar AC, jumlah kamar, dsb.
- JPB 13: Apartemen β jumlah unit, luas dengan AC sentral, dll.
Bagian E: Penilaian Individual
Biasanya diisi oleh petugas:
- Nilai Sistem
- Nilai Individual
Bagian F: Identitas Pendata / Pejabat
- Tanggal Pendataan
- Nama & TTD Pendata + NIP
- Tanggal Penelitian
- Nama & TTD Pejabat + NIP
Kesimpulan
Pengisian SPOP dan LSPOP memerlukan ketelitian. Dengan panduan ini, Anda diharapkan dapat mengisi dengan akurat dan lengkap. Konsultasikan dengan petugas pajak jika ragu.